Proyek Kolam Renang Lanal Kutim Rp12,8 Miliar Mangkrak, Oknum APH Diduga Lindungi Pejabat dan Kontraktor

JEJAKKALTIM.COM, KUTAI TIMUR – Sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Aparat Penegak Hukum (APH) diwajibkan memproses, menindak, hingga memenjarakan pejabat negara yang melakukan korupsi terhadap uang negara. Korupsi sendiri merupakan penyalahgunaan wewenang, jabatan, maupun keuangan negara (termasuk BUMN/BUMD, organisasi, dan yayasan) untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Dalam kasus ini, Tabrani Aji, S.T., M.T. — yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kabid pada tahun 2024 dan kini menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kutai Timur — didorong untuk bertanggung jawab penuh, baik secara teknis maupun keuangan negara, terkait Proyek Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur Tahap II Tahun 2024.
Kasus tersebut menjadi sorotan tajam publik lantaran oknum pejabat daerah bersama pihak kontraktor diduga merugikan keuangan negara (uang rakyat) melalui penyimpangan proyek. Pekerjaan fisik di lapangan tercatat tidak selesai, sementara kontraktor penyedia diduga telah melarikan diri dan berujung pemutusan kontrak.
Baca juga: Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Tak hanya itu, KPA diduga kuat menabrak aturan hukum karena pelaksanaan Proyek Pembangunan Kolam Renang Lanal Kutai Timur Tahap II tersebut disinyalir berjalan tanpa didahului studi kelayakan (Feasibility Study/FS).
Data Ringkas Proyek:
Nama Proyek: Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur Tahap II
Sumber Dana: APBD Kabupaten Kutai Timur
Nilai Kontrak: Rp12.824.234.000,00
Nomor Kontrak: 600/1772/KONTRAK/KRLANALT-2/DPUPR-CK/IX/2024
Penyedia/Kontraktor: PT Pribumi Beton Indonesia
Kerugian Negara: Rp2.250.000.000,00
Kontrak bernilai Rp12,8 miliar tertanggal 26 September 2024 tersebut ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Nasir, S.T., M.M., bersama Jodhi Kurniawan, S.E., selaku Direktur PT Pribumi Beton Indonesia (PBI).
Berdasarkan keterangan Konsultan Pengawas Tahap II dari CV Alif Karya Konsulindo, Akbar Alif Haeruddin, pengerjaan pembesian pelat lantai kolam yang dilakukan PT PBI di lapangan ternyata berada di luar lingkup kontrak. Lingkup pekerjaan yang disepakati seharusnya hanya mencakup pembuatan retaining wall, tribun, dan kafetaria.
Oleh karena itu, pengerjaan di luar lingkup tersebut tidak dapat diklaim sebagai progres pekerjaan.
Pihak kontraktor juga diketahui mengabaikan Surat Teguran I dan II yang diterbitkan oleh konsultan pengawas.
Ironisnya, pencairan uang muka sebesar Rp3.847.270.200,00 telah dilakukan kepada PT PBI pada 21 November 2024. Namun, hingga akhir Desember 2024, realisasi progres pekerjaan proyek dilaporkan hanya mencapai 2,27 persen.
LP3K-RI Desak APH Buka Kembali Kasus
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dipaparkan Ketua Lembaga Penyelidikan & Pemberantasan Korupsi (LP3K-RI) DPD Provinsi Kalimantan Timur, Andy Hermansyah, S.H., kasus dugaan korupsi ini sebenarnya pernah dilaporkan sebelumnya.
Namun, LP3K-RI menduga penanganan kasus terhenti di tahap penyelidikan dan tidak pernah naik ke tingkat penyidikan karena diduga mendapat perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal menurut pelapor, seluruh bukti administrasi maupun bukti fisik penyelewengan di lapangan sudah lengkap.
Seharusnya, APH sudah dapat menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Menilai APH di wilayah Kalimantan Timur tidak lagi obyektif atau “masuk angin”, LP3K-RI menegaskan akan membawa dan melaporkan skandal ini secara resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Laporan resmi tersebut rencananya akan ditembuskan kepada:
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Kejaksaan Agung RI
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI
Komisi III DPR RI
Langkah tegas ini diambil LP3K-RI lantaran kasus mangkraknya anggaran rakyat tersebut telah memicu keresahan dan menjadi pusat perhatian masyarakat Kabupaten Kutai Timur.(RS)
