FGD Bahas Operasional Kafe KM 24 Santan Ulu, Penutupan Masih Menunggu Keputusan Pemkab Kuka

KUTAI KARTANEGARA – JEJAKKALTIM.COM – Pemerintah Kecamatan Marang Kayu menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas operasional kafe di kawasan KM 24, Desa Santan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, di kantor BPD Desa Santan Ulu. Selasa (7/7/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai persoalan sosial yang berkembang di kawasan itu, termasuk ditemukannya seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan berada di lokasi tersebut.
FGD yang dipimpin langsung oleh Camat Marang Kayu H. AR. Ambo Dalle, S.Sos., M.H. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Kepala Polsek Marang Kayu Iptu Asrullah, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara yang dipimpin Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Sunarko, ST, Kepala Desa Santan Ulu Heri Budiyanto beserta jajaran, Tim Penggerak PKK Desa Santan Ulu, Ketua Remaong Kutai Berjaya (RKB) Kecamatan Marang Kayu Mislan bersama pengurus, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, koordinator kawasan, hingga para pengelola kafe di KM 24.
Baca juga: Bersih Dari Narkoba Dan Handphone, Petugas Lapas Perempuan Tenggarong Adakan Deteksi Dini Pagi Hari
Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun pandangan dan aspirasi berbagai pihak terkait keberadaan kawasan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Berbagai masukan disampaikan, mulai dari aspek sosial, keamanan, perlindungan anak, hingga penegakan aturan.
Usai memimpin rapat, Camat Marang Kayu H. AR. Ambo Dalle menegaskan bahwa FGD tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai nasib operasional kawasan KM 24.
“Alhamdulillah, tadi ada beberapa poin yang sudah kami sampaikan. Tetapi ini belum final. Pertemuan ini bertujuan mempersatukan dan mengumpulkan masukan dari pemerintah maupun masyarakat, baik yang berada di luar maupun di kawasan lokalisasi. Kami juga mendapat banyak arahan dari Dinas Sosial mengenai persoalan lokalisasi,” ujarnya.
Menurut Ambo Dalle, hasil pembahasan di tingkat kecamatan akan dituangkan dalam laporan resmi untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Ia menilai persoalan operasional kafe di KM 24 merupakan persoalan lintas sektor sehingga penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan banyak organisasi perangkat daerah (OPD).
“Lokalisasi ini merupakan persoalan multi-OPD. Bukan hanya menjadi kewenangan Dinas Sosial, tetapi juga melibatkan instansi lain. Kalau melihat regulasi, tugas Satpol PP juga cukup besar dalam persoalan ini,” katanya.
Ia memastikan Pemerintah Kecamatan Marang Kayu akan mendorong agar seluruh OPD terkait dilibatkan dalam pembahasan lanjutan di tingkat kabupaten.
“Insyaallah pada rapat berikutnya di tingkat kabupaten, kami akan berkoordinasi agar seluruh OPD terkait dapat hadir,” tambahnya.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah peserta menyampaikan aspirasi agar dugaan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, muncul pula usulan dari masyarakat agar operasional kawasan KM 24 dihentikan sebagai langkah mencegah terulangnya persoalan serupa.
Menanggapi hal tersebut, Ambo Dalle menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat telah dicatat sebagai bagian dari kesimpulan rapat. Namun, keputusan mengenai penutupan kawasan bukan menjadi kewenangan pemerintah kecamatan.
“Tadi saya sudah memasukkan ke dalam kesimpulan rapat bahwa ada aspirasi warga yang meminta agar lokalisasi ditutup, dan semua masukan kami tampung. Namun keputusan nantinya berada di tangan Bupati melalui Sekretaris Daerah. Jadi, hasil rapat ini belum bisa dijadikan keputusan final,” tegasnya.
Hingga FGD berakhir, seluruh peserta sepakat bahwa hasil pembahasan akan dirumuskan dalam laporan resmi untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Laporan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah dan kebijakan terhadap operasional kafe di kawasan KM 24 Desa Santan Ulu dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, keamanan, serta kepentingan masyarakat. (RL)
