Tuntutan Ringan Kasus Penyalahgunaan Foto Anak, Korban: Ada Apa dengan Kejaksaan?

JEJAKKALTIM.COM, SAMARINDA — Kekecewaan mendalam disampaikan pihak korban dalam perkara dugaan penyalahgunaan foto anak di bawah umur yang kini bergulir di meja hijau. Setelah melalui proses panjang hingga perkara tersebut masuk ke persidangan, korban menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 27 Agustus 2026 terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan yang mereka harapkan.
Salah satu persoalan yang disoroti korban adalah keberadaan barang bukti berupa baliho atau spanduk fisik yang disebut pernah dipasang oleh terdakwa. Menurut pihak korban, barang bukti fisik tersebut tidak dihadirkan di meja persidangan.
Korban mempertanyakan alasan JPU yang menyatakan pencarian barang bukti tersebut masih menjadi persoalan, meskipun keberadaan foto baliho sebelumnya disebut telah diakui.
“Tidak ada lagi baliho atau spanduk fisik yang merupakan barang bukti dihadirkan di meja persidangan. Padahal keberadaan foto baliho tersebut sudah diakui,” demikian kekecewaan pihak korban.
Selain persoalan barang bukti, korban juga mempertanyakan mengapa terdakwa selama berstatus tersangka tidak dilakukan penahanan.
Kekecewaan semakin memuncak setelah JPU membacakan tuntutan pada persidangan lanjutan tanggal 27 Agustus 2026. Korban menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan dampak yang mereka alami, khususnya menyangkut penggunaan foto anak tanpa izin.
Pihak korban menyebut perkara tersebut bukan semata-mata persoalan materi. Ada persoalan privasi, moral, etika, serta dampak psikologis terhadap anak yang menurut mereka jauh lebih besar dan tidak dapat diukur hanya dengan nilai uang.
Foto anak disebut digunakan dan dipasang secara terbuka tanpa persetujuan keluarga. Kondisi tersebut membuat anak harus mengetahui dan mengikuti proses persidangan, sekaligus menghadapi rasa tidak nyaman karena fotonya pernah digunakan tanpa izin.
Isi Tuntutan Denda Rp30 Juta
Sorotan utama korban tertuju pada besaran denda yang dituntut JPU.
Dalam tuntutan yang dibacakan di persidangan, disebutkan:
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), jika pidana denda sebagaimana dimaksud tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), apabila dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 30 hari.”
Kutipan tersebut menjadi salah satu bagian yang kemudian dipersoalkan pihak korban. Mereka menilai nominal denda Rp30 juta terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang mereka klaim telah dialami, terutama menyangkut privasi dan kondisi psikologis anak.
Pihak korban juga menyebut pasal yang didakwakan dalam perkara tersebut memiliki ancaman denda maksimal hingga Rp500 juta, sementara tuntutan JPU hanya berupa denda Rp30 juta.
Bagi korban, perbandingan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai seberapa besar efek jera yang akan diberikan terhadap pelaku penyalahgunaan foto, terlebih jika penggunaan foto tersebut berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun korporasi.
“Denda maksimalnya Rp500 juta, tetapi tuntutannya hanya Rp30 juta. Kami sebagai korban merasa sangat kecewa karena kerugian material dan immaterial yang kami alami sangat besar, terutama menyangkut privasi dan psikologis anak,” ungkap pihak korban.
Mereka menegaskan bahwa membawa perkara tersebut hingga ke meja persidangan bukanlah sesuatu yang mudah. Karena itu, tuntutan yang dinilai terlalu ringan membuat perjuangan mereka terasa seperti belum menemukan keadilan yang seharusnya.
Pihak korban bahkan mempertanyakan independensi dan keberpihakan penegakan hukum dalam perkara tersebut. Namun, pertanyaan tersebut diharapkan dapat dijawab secara terbuka berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum, bukan melalui asumsi.
“Orang bisa menyimpulkan sendiri JPU berpihak kepada siapa. Ada apa dengan instansi kejaksaan? Kami percaya kepada kejaksaan dan JPU yang ditunjuk negara untuk memperjuangkan keadilan. Tetapi setelah mendengar tuntutan ini, kami merasa belum diperjuangkan untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” kata pihak korban.
Korban berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk dampak terhadap anak dan keluarga, dalam menjatuhkan putusan.
Mereka juga berharap perkara ini dapat menjadi peringatan keras bahwa penggunaan foto anak di bawah umur tanpa izin, terlebih untuk kepentingan komersial atau memperoleh keuntungan, bukan persoalan sepele.
Bagi keluarga korban, persoalan tersebut bukan hanya mengenai berapa rupiah denda yang dijatuhkan. Lebih jauh, mereka menuntut adanya perlindungan terhadap hak privasi anak dan kepastian bahwa tindakan serupa tidak kembali terjadi.
Kini, harapan mereka berada di tangan majelis hakim.
Pertanyaan yang tersisa sederhana, tetapi menentukan:
“Ketika hak privasi seorang anak dipertaruhkan, apakah tuntutan Rp30 juta benar-benar cukup untuk menghadirkan rasa keadilan dan efek jera?”.(RS)
