Ada Apa dengan Kadis PU Kutim? Proyek Rp12,8 Miliar Mandek di 2,27 Persen, Dugaan Kerugian Negara Rp2,25 Miliar

Uang Muka Rp3,847 Miliar Telah Dicairkan, Proyek Kolam Renang Lanal Tahap II Justru Disebut Hanya Berprogres 2,27 Persen

JEJAKKALTIM.COM, KUTAI TIMUR — Proyek pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahap II Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan. Bukan hanya karena nilai kontraknya yang mencapai Rp12,824 miliar, tetapi juga karena rendahnya progres pekerjaan dan munculnya dugaan kerugian negara sebesar Rp2,25 miliar.

Sorotan mengarah kepada Tabrani, yang dalam dokumen dan informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur pada periode proyek tersebut, dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kutai Timur.

Pertanyaan publik pun mengemuka:

Ada apa dengan pengawasan proyek tersebut?

Baca juga: Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Proyek yang dibiayai APBD Kutai Timur itu dikerjakan oleh PT Pribumi Beton Indonesia (PBI) berdasarkan kontrak Nomor 600/1772/KONTRAK/KRLANALT-2/DPUPR-CK/IX/2024 tertanggal 26 September 2024.

Nilai kontraknya mencapai Rp12.824.234.234.

Namun, berdasarkan informasi yang tercantum dalam bahan yang diterima redaksi, progres pekerjaan hingga akhir Desember 2024 disebut hanya mencapai 2,27 persen.

Angka tersebut menjadi semakin menarik perhatian karena sebelumnya disebut telah terjadi pencairan uang muka sebesar Rp3.847.270.200 kepada PT PBI pada 21 November 2024.

Uang Muka Miliaran, Progres Hanya 2,27 Persen

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Berdasarkan keterangan Konsultan Pengawas Tahap II, Akbar Alif Haeruddin dari CV Alif Karya Konsulindo, pekerjaan yang dilaksanakan PT PBI di lapangan berupa pembesian pelat lantai kolam disebut berada di luar lingkup kontrak.

Sementara pekerjaan seperti retaining wall, tribun, dan kafetaria disebut tidak dapat diperhitungkan sebagai progres pekerjaan.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar proyek yang lamban.

Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana pengendalian kontrak, pencairan anggaran, dan pengawasan pekerjaan dilakukan sejak awal.

Nama Kadis PU Kutim Menjadi Sorotan

Sebagai pejabat yang disebut memiliki posisi strategis dalam proyek tersebut, nama Tabrani menjadi perhatian.

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap kontraktor dan bagaimana mekanisme pencairan uang muka tersebut dapat terjadi ketika progres pekerjaan kemudian disebut hanya berada di angka 2,27 persen.

Apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan?

Apakah terdapat evaluasi terhadap penggunaan uang muka?

Dan jika kemudian ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai lingkup kontrak, siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka, terlebih proyek menggunakan uang rakyat melalui APBD Kutai Timur.

Disebut Ada Dugaan Kerugian Negara Rp2,25 Miliar

Dalam informasi yang diterima, dugaan kerugian negara disebut mencapai Rp2,25 miliar.

Namun angka tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil audit atau pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

Ketua LP3K-RI DPD Provinsi Kalimantan Timur, Andy Hermasyah, SH, sebagaimana disebut dalam bahan tersebut, mengklaim pihaknya telah pernah melaporkan persoalan proyek ini.

Ia juga menyatakan akan membawa kembali persoalan tersebut secara resmi kepada Kejaksaan Agung RI, dengan tembusan kepada sejumlah pejabat terkait dan Komisi III DPR RI.

Andy turut menyampaikan tudingan mengenai adanya perlindungan terhadap pihak tertentu oleh oknum aparat penegak hukum. Tudingan tersebut merupakan pernyataan pihak pelapor dan masih membutuhkan pembuktian.

Publik Menunggu Jawaban

Kini, pertanyaan yang paling penting bukan hanya mengapa proyek Rp12,8 miliar tersebut disebut hanya mencapai progres 2,27 persen, tetapi juga bagaimana pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengelolaan anggarannya.

Kadis PU Kutai Timur perlu memberikan penjelasan.

Begitu pula kontraktor dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah proyek pembangunan.

Yang dipertaruhkan adalah uang rakyat.(RS)

Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima. Seluruh dugaan pelanggaran, kerugian negara, maupun tudingan terhadap pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan resmi serta proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Tabrani, PT Pribumi Beton Indonesia, maupun pihak terkait lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *