Misteri Rp36,7 Miliar Honor Disdikbud Kukar: Dari Temuan BPK hingga Penggeledahan BPKAD

JEJAKKALTIM.COM, TENGGARONG – Temuan pembayaran honorarium tenaga non-ASN senilai sekitar Rp36,7 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) kini berkembang menjadi perkara yang ditangani aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan ditemukan pembayaran honorarium yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Salah satu fakta yang mencolok adalah adanya penerima yang tercatat memperoleh honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun, dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Angka tersebut menjadi bagian dari total temuan sekitar Rp36,7 miliar.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Ketahanan Gizi Lewat Program Makan Bergizi Gratis

Dari Temuan hingga Penyidikan

Persoalan tersebut kemudian berkembang ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Aparat mulai menelusuri dokumen pembayaran, data penerima, hingga proses pencairan honorarium.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Disdikbud Kukar. Sejumlah dokumen dan data yang diduga berkaitan dengan pembayaran honor diamankan.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah yang disebut berkaitan dengan mantan tenaga honorer. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa perangkat elektronik dan dokumen untuk kepentingan penyidikan.

Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rp36,7 Miliar, Baru Rp2 Miliar Dikembalikan

Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Inspektorat turut menelusuri pihak-pihak yang menerima pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Dari total sekitar Rp36,7 miliar, dana yang telah dikembalikan ke kas daerah baru sekitar Rp2 miliar. Dengan demikian, masih terdapat puluhan miliar rupiah yang harus ditelusuri status dan pertanggungjawabannya.

Mengapa BPKAD Digeledah?

Perkembangan terbaru terjadi pada Selasa, 8 September 2026. Tim gabungan Polda Kalimantan Timur dan Polres Kutai Kartanegara menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Gedung D Kompleks Kantor Bupati Kukar, Tenggarong.

Penggeledahan ini menjadi perhatian karena BPKAD memiliki peran penting dalam administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya, muncul persoalan terkait dokumen dan lampiran pencairan honorarium, termasuk informasi mengenai perubahan data dalam proses pembayaran. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti dokumen apa yang menjadi sasaran penggeledahan maupun barang bukti yang diamankan.

Pertanyaan Besar

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan: bagaimana pembayaran honor hingga ratusan kali bisa terjadi? Siapa yang memasukkan dan memverifikasi data penerima? Siapa yang memberikan persetujuan? Dan bagaimana proses pencairannya bisa berlangsung?

Jika persoalan tersebut hanya kesalahan administrasi, publik berhak mengetahui bagaimana kesalahan dengan nilai puluhan miliar rupiah dapat terjadi.

Namun jika penyidik menemukan adanya kesengajaan atau manipulasi, maka rantai tanggung jawab dapat menjadi lebih luas, tidak hanya menyangkut penerima dana.

Penggeledahan BPKAD pada 8 September menjadi perkembangan penting karena penyidik kini berpotensi menelusuri bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi juga bagaimana pembayaran tersebut dapat dicairkan.

Seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Nilai Rp36,7 miliar merupakan pembayaran yang ditemukan bermasalah dan belum dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara yang berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menunggu:

siapa yang harus bertanggung jawab atas munculnya persoalan puluhan miliar rupiah tersebut?.(RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *