MAFIA TANAH DI PPU? SATU LAHAN, DUA SHM — SIAPA BERMAIN DI BALIK PENERBITAN SERTIFIKAT?

JEJAKKALTIM.COM, PENAJAM PASER UTARA – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kalimantan Timur. Sorotan mengarah ke Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terkait sengketa lahan, dua Sertifikat Hak Milik (SHM), serta dugaan persoalan dalam penerbitan dokumen pertanahan.

Lembaga Penyelidikan Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) DPD Kalimantan Timur meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengusut dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.

Desakan itu tertuang dalam surat bernomor 0180.002/Lp-LP3KRI/IX/KT.017/2026 tertanggal 3 September 2026.

Baca juga: SMAN 16 Samarinda Perkuat Pendidikan Inklusif Lewat Program Seragam Gratis dan Pemaparan Program Kerja Sekolah

SATU LAHAN, DUA SHM

Dalam perkara perdata Nomor 108/Pdt.G/2025/PN Pnj, Eddy Roy Liangga mengklaim sebagai pemilik tanah di RT 003 Kelurahan Pantai Lango dengan luas sekitar 16.575 meter persegi.

Namun, terdapat dua SHM yang menjadi objek keberatan.

Pertama, SHM Nomor 00067, tertanggal 10 April 2014, seluas 16.425 m² atas nama Kartika Wongso Negoro.

Kedua, SHM Nomor 00059, tertanggal 21 Januari 2015, seluas 16.883 m² atas nama Wongsonogoro Mulyadi.

Muncul pertanyaan besar: bagaimana dua sertifikat dengan luas berbeda bisa bersinggungan dengan lahan yang diklaim Eddy Roy?

ARSIP SERTIFIKAT DIPERTANYAKAN

Dalam dalil gugatan, Eddy Roy disebut mengetahui persoalan tersebut setelah mendatangi lokasi pada 23 September 2023 dan menemukan spanduk yang mencantumkan kepemilikan SHM atas nama Wongso.

Menurut uraian gugatan, penelusuran ke pemerintah setempat juga menemukan persoalan karena arsip maupun dokumen terkait penerbitan SHM tersebut disebut tidak ditemukan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong LP3K-RI meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penerbitan dokumen pertanahan, termasuk pihak-pihak yang terlibat.

POTENSI TUNTUTAN Rp6,05 MILIAR

Sengketa ini juga menyangkut nilai ekonomi yang besar.

Dalam petitum gugatan, Eddy Roy menuntut Rp550 juta sebagai kerugian materiil berdasarkan potensi sewa tanah selama 11 tahun, Rp5 miliar berdasarkan nilai jual tanah, serta Rp500 juta sebagai kerugian immateriil.

Total tuntutan mencapai Rp6,05 miliar.

Penggugat juga meminta pihak yang menguasai objek sengketa mengosongkan serta membongkar bangunan di atas lahan dan menyerahkan kembali tanah tersebut.

KEJATI KALTIM DITANTANG BUKA TERANG

Kini sejumlah pertanyaan menunggu jawaban:

Siapa yang sebenarnya berhak atas lahan tersebut? Bagaimana dua SHM bisa terbit? Apakah seluruh prosedur administrasi dan pemeriksaan data fisik serta yuridis telah dilakukan? Dan jika ditemukan pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab?

LP3K-RI meminta Kejati Kaltim melalui Asisten Intelijen mengusut dan memanggil pihak-pihak terkait penerbitan dokumen pertanahan tersebut.

Kasus ini bukan sekadar sengketa selembar sertifikat. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hukum, hak atas tanah, dan kredibilitas administrasi pertanahan.

Namun perlu ditegaskan, dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan tersebut masih berupa tudingan dalam laporan LP3K-RI serta dalil dalam perkara perdata dan belum merupakan fakta pidana yang diputus berkekuatan hukum tetap.

Jika seluruh proses penerbitan sertifikat ternyata sah, pemeriksaan juga dapat memberikan kepastian sekaligus membersihkan pihak-pihak yang dituding.

Kini publik menunggu: Kejati Kaltim, berani bongkar sampai ke akarnya?.(RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *