Dugaan Pekerja Anak Kembali Ditemukan di Lokalisasi KM 24 Santan Ulu, Ketum RKB: Siap Tempuh Jalur Hukum dan Adat

Kutai Kartanegara – JEJAKKALTIM.COM- Dugaan adanya pekerja di bawah umur kembali ditemukan di kawasan lokalisasi KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (3/7/2026). Peristiwa ini menambah daftar kasus serupa yang diduga terjadi di lokasi tersebut dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencari seorang remaja perempuan berinisial IC yang diduga berada dan bekerja di kawasan lokalisasi tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga, IC diketahui masih berusia 16 tahun sehingga masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Pencarian dilakukan oleh pihak keluarga yang diwakili oleh pamannya, yang juga merupakan anggota Remaong Kutai Berjaya (RKB) PAC Kecamatan Loa Janan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan korban, keluarga mendatangi kawasan lokalisasi untuk memastikan kondisi dan menjemput korban.

Saat proses pencarian berlangsung, situasi di lokasi sempat memanas  antara pihak keluarga dengan koordinator lokalisasi. Namun, ketegangan tersebut berhasil diredam melalui mediasi yang dihadiri oleh Kapolsek Marang Kayu, Camat Marang Kayu, Kepala Desa Santan Ulu, Kepala Dusun setempat, Ketua RT 08, perwakilan RKB, serta masyarakat yang berada di lokasi.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

Dalam mediasi tersebut, Ketua RT 08 menyampaikan bahwa dugaan adanya pekerja di bawah umur bukanlah kejadian pertama. Ia mengungkapkan, sekitar satu bulan sebelumnya juga pernah ditemukan seorang pekerja yang masih di bawah umur di lokasi yang sama dan saat itu telah dipulangkan kepada keluarganya.

Apabila informasi tersebut benar, maka penemuan pekerja di bawah umur sebanyak dua kali dalam waktu relatif singkat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen seluruh pihak dalam mencegah terulangnya kasus serupa.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya (RKB) Kalimantan Timur, Hebby Nurlan Arafat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penyelesaian perkara ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Hebby, RKB memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk terlebih dahulu menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Namun, apabila tidak terdapat langkah hukum yang jelas, pihaknya menyatakan akan menempuh mekanisme hukum adat Kutai.

“Kami menunggu tindakan dari aparat penegak hukum positif. Kalau tidak ada pergerakan, insyaallah hukum dan denda adat Kutai yang berlandaskan syariat hukum Islam akan kami berlakukan dan tegakkan untuk menutup lokalisasi tersebut,” tegas Hebby melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini ditulis, dugaan kasus pekerja di bawah umur tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan masih menunggu proses penanganan lebih lanjut. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *