Sidang Ke-10 Sengketa Lahan Poktan UBM: PT Berau Coal Dituding Serahkan Bukti Tak Relevan

BERAU –JEJAKKALTIM.COM- Persidangan perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (14/5/2025), memasuki agenda pembuktian dokumen. Namun, jalannya sidang ke-10 ini diwarnai sorotan tajam setelah PT Berau Coal diduga menyerahkan bukti kepemilikan yang tidak relevan dengan objek perkara.

Pihak kuasa hukum Poktan UBM menilai dokumen yang diajukan perusahaan tambang tersebut tidak sesuai lokasi lahan yang disengketakan. Diduga, sebagian besar dari 28 dokumen yang diserahkan merupakan berkas pembebasan lahan di area berbeda, yang tidak masuk dalam wilayah klaim Poktan UBM.

“Kalau kami melihat bukti dari PT Berau Coal ini tidak nyambung dengan perkara yang ada, karena yang diperlihatkan bukan pembebasan di lahan kelompok kami,” ungkap Gunawan, kuasa hukum Poktan UBM, kepada awak media usai sidang.

Baca juga: Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik

Dukungan Masyarakat Adat dan Lembaga Adat Daerah

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lila Sari, S.H., M.H., turut dikawal ketat oleh ratusan massa dari Pasukan Merah Panglima Mandau, serta unsur adat seperti PolAdat dan Permada Berau, yang menyatakan komitmen mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lahan mereka.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukum harus berpihak pada kebenaran. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Panglima Mandau, di halaman PN Tanjung Redeb.

Poin Sengketa: Bukti di Lahan yang Berbeda

Anggota Poktan UBM, Jamaluddin, turut menyampaikan keberatan atas dokumen yang diajukan PT Berau Coal. Menurutnya, lokasi yang tercantum dalam bukti tersebut berada di seberang jalan dari lahan yang menjadi objek perkara.

“Yang mereka serahkan itu surat pembebasan di lahan pribadi lain, bukan dalam lahan Poktan UBM yang saat ini disengketakan,” ujarnya.

PT Berau Coal Akui Bukti Masih Belum Lengkap

Perwakilan dari PT Berau Coal yang hadir bersama tim hukum dan beberapa karyawan perusahaan, menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan pada sidang kali ini belum sepenuhnya lengkap. Mereka berjanji akan melengkapi kekurangan tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 21 Mei 2025.

Perkara ini tercatat dalam register PN Tanjung Redeb dengan Nomor: 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengingat menyangkut klaim lahan antara korporasi besar dan kelompok masyarakat lokal.

Menanti Ketegasan Pengadilan

Dengan dokumen pembuktian yang dinilai belum menguatkan klaim kepemilikan PT Berau Coal, publik menanti sikap tegas majelis hakim dalam mengurai fakta-fakta hukum yang ada. Kelompok masyarakat berharap, perkara ini menjadi momen penting bagi penegakan keadilan dalam persoalan agraria yang masih marak di berbagai daerah. (RL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *