Saksi Fakta Perkuat Klaim Warga dalam Sengketa Lahan Melawan PT Kutai Agro Jaya di PN Tenggarong

TENGGARONG – JEJAKKALTIM.COM -Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (30/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Sidang tersebut merupakan lanjutan tahapan pembuktian dalam perkara perdata yang kini memasuki fase pendalaman keterangan saksi dan penguatan alat bukti. Sebelumnya, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Jumat (17/4/2026), guna mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen serta keterangan para pihak yang bersengketa.
Dalam hukum acara perdata, pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji dan menguatkan dalil kepemilikan maupun penguasaan objek sengketa yang diajukan para pihak di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Bhayangkari Polsek Marang Kayu Hadiri Penutupan Pelatihan Tata Rias di Santan Ulu
Pada persidangan kali ini, Anto selaku ahli waris pemilik lahan almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, bersama Darmono dan Mahrum, hadir langsung mengikuti jalannya persidangan. Ketiganya didampingi tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Adv. Hermal Felani, S.H., M.H., C.L.A., Adv. Gunawan, S.H., Adv. H. Muhammad Noor, S.H., M.H., serta Adv. Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb.
Sejumlah saksi yang dihadirkan berasal dari unsur pemerintahan maupun pihak yang mengetahui secara langsung riwayat lahan yang disengketakan. Mereka di antaranya Camat Kota Bangun Darat Julkifli SE, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin, mantan Kepala Desa Sukabumi Sukadi, mantan Sekretaris Desa Sukabumi Sudirman, serta Ir. Totok Heru Subroto, M.Si.
Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada para saksi terkait kemungkinan adanya hubungan keluarga, kerja sama, maupun kepentingan tertentu dengan pihak penggugat maupun tergugat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan independensi dan objektivitas keterangan saksi sesuai ketentuan hukum acara persidangan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin menegaskan keabsahan dokumen transaksi lahan yang menjadi objek sengketa. Ia mengakui tanda tangan yang tercantum dalam dokumen jual beli tanah tersebut merupakan miliknya saat menjabat sebagai camat.
“Saya mengakui benar tanda tangan pada surat jual beli tanah tersebut adalah milik saya saat menjabat camat, dan itu mengesahkan transaksi milik penggugat,” ujar H.M. Yamin di ruang persidangan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh mantan Kepala Desa Sukabumi, Sukadi. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan batas administratif wilayah antara Desa Sukabumi dan Desa Lebak Ulaq, serta menegaskan tidak pernah terjadi perubahan batas wilayah sejak dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Menurut Sukadi, lokasi lahan yang disengketakan berada dalam wilayah administrasi Desa Sukabumi dan bukan termasuk wilayah Desa Lebak Ulaq.
“Batas Desa Lebak Ulaq berada di luar wilayah Desa Sukabumi, berbeda kecamatan, dan tidak pernah ada perubahan peta wilayah,” katanya di hadapan majelis hakim.
Senada dengan itu, mantan Sekretaris Desa Sukabumi, Sudirman, turut menyampaikan bahwa dirinya mengetahui riwayat kepemilikan lahan tersebut. Ia menjelaskan proses administrasi mulai dari penerbitan Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) hingga transaksi jual beli dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku pada saat itu.
“Saya mengetahui lahan tersebut milik penggugat dan proses administrasinya melalui mekanisme jual beli yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Ir. Totok Heru Subroto, M.Si mengungkapkan bahwa lahan tersebut pernah dijadikan agunan pinjaman di Bank Kaltimtara senilai Rp1 miliar oleh pihak penggugat. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya pengakuan administratif terhadap keberadaan dan kepemilikan lahan dimaksud.
Selain itu, Totok juga menjelaskan bahwa lahan tersebut sempat dimanfaatkan untuk program penanaman singkong yang menjadi bagian dari program pemerintah di wilayah tersebut.
“Lahan yang digunakan untuk tanaman singkong itu memang berada di atas tanah milik penggugat,” kata Totok dalam persidangan.
Di sisi lain, Camat Kota Bangun Darat, Julkifli SE menerangkan bahwa proses administrasi pengesahan jual beli tanah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa batas wilayah kecamatan telah ditetapkan melalui regulasi pemerintah dan memiliki dasar administrasi yang jelas.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Adv. Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., menyatakan bahwa rangkaian keterangan para saksi semakin memperkuat posisi hukum kliennya terhadap objek lahan yang disengketakan dengan pihak perusahaan.
“Keterangan para saksi hari ini memperjelas bahwa objek lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang sah dan diakui secara administrasi maupun historis,” ujarnya kepada awak media di sela kegiatan persidangan.
Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil sesuai bukti dan keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan,” pungkas Darmono (RL)
