Mediasi Sengketa Lahan Warga Suka Bumi dan PT Kutai Agro Jaya Mentok, Gugatan Berlanjut ke Persidangan

TENGGARONG — Upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) melalui jalur mediasi resmi menemui jalan buntu. Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (7/1/2026), berakhir tanpa kesepakatan, menandai kerasnya tarik-menarik kepentingan antara warga dan korporasi.
Dalam persidangan tersebut, masing-masing pihak tetap bersikukuh pada klaimnya. Tidak ada titik temu, tidak ada kompromi, dan tidak ada ruang konsesi yang disepakati. Hakim mediator pun menyatakan proses mediasi deadlock dan perkara dilanjutkan ke tahap persidangan pokok.
Sengketa ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut klaim kepemilikan lahan antara warga, perusahaan perkebunan, serta keterlibatan instansi pemerintah. Perkara tersebut mencerminkan kompleksitas konflik agraria yang hingga kini masih kerap terjadi di wilayah Kutai Kartanegara.
Mediasi dipimpin oleh hakim mediator dengan menghadirkan perwakilan PT Kutai Agro Jaya beserta kuasa hukumnya. Dinas Perkebunan, yang tercatat sebagai salah satu tergugat, turut hadir dalam forum tersebut.
Dalam forum mediasi, kuasa hukum penggugat, Gunawan, SH, secara tegas menyampaikan tuntutan warga. Ia menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh perusahaan telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Kami meminta lahan dikembalikan kepada warga dalam kondisi apa adanya, serta menuntut ganti rugi atas penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut,” ujar Gunawan usai sidang.
Menurut Gunawan, nilai kerugian yang diajukan warga tidak kecil. Kerugian material dan kehilangan manfaat ekonomi lahan selama bertahun-tahun ditaksir mencapai Rp1 triliun. Angka tersebut, kata dia, disesuaikan dengan luas lahan, jangka waktu penguasaan, serta potensi ekonomi yang hilang.
Namun tuntutan tersebut mentah di meja mediasi. Pihak PT Kutai Agro Jaya menolak seluruh permintaan penggugat. Perusahaan beralasan telah memperoleh lahan tersebut melalui transaksi pembelian dari pihak lain dan merasa tidak memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada warga Suka Bumi.
“Pihak tergugat menegaskan tidak bersedia memberikan penggantian apa pun. Mereka mengklaim membeli lahan itu dari pihak lain, bukan dari klien kami,” ungkap Gunawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan menyebut sengketa ini sebelumnya telah beberapa kali dicoba diselesaikan melalui jalur mediasi, termasuk dengan melibatkan aparat penegak hukum. Namun seluruh upaya tersebut gagal mencapai kesepakatan.
Dengan gagalnya proses mediasi di pengadilan, perkara kini dipastikan bergulir ke persidangan pokok. Majelis hakim telah menetapkan jadwal lanjutan untuk menguji dalil hukum masing-masing pihak.
“Pada 11 Januari akan diagendakan jawaban tergugat, disusul tanggapan dari kami pada 18 Januari. Selanjutnya, pada 4 Februari akan masuk tahap pembuktian, atau agenda lain sesuai penetapan majelis hakim,” pungkasnya.
Perkara ini pun dipastikan akan menjadi ujian pembuktian bagi para pihak, sekaligus penentu nasib klaim lahan warga yang selama ini dipersoalkan.
