Demi Lindungi Sumber Daya Air, BWS IV Kalimantan Tegaskan Regulasi Kegiatan di Kawasan Sempadan Sungai

SAMARINDA – JEJAKKALTIM.COM – Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kalimantan, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Indrasto, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap aktivitas pembangunan yang berada di kawasan sempadan sungai. Penegasan ini sejalan dengan mandat undang-undang dan regulasi teknis terkait perlindungan dan pengelolaan sumber daya air nasional.
Menurut Indrasto, wilayah sungai di Indonesia dibagi berdasarkan tingkat kewenangan: pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Wilayah sungai yang melintasi lebih dari satu provinsi seperti Sungai Mahakam—yang mencakup wilayah Tenggarong di Kutai Kartanegara—masuk dalam pengelolaan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Wilayah Sungai Mahakam merupakan wilayah lintas provinsi, sehingga pengelolaannya berada di bawah kewenangan pusat. Sementara sungai seperti Karangan yang melintasi dua kabupaten, yakni Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, menjadi kewenangan provinsi,” jelas Indrasto dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Indrasto menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, terdapat empat pilar utama dalam pengelolaan sumber daya air, yaitu konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, dan sistem informasi sumber daya air. Dalam konteks perlindungan wilayah sempadan sungai, prinsip konservasi dan pengendalian daya rusak air menjadi aspek vital yang dijadikan acuan.
Sempadan Sungai Wajib Dilindungi
Sempadan sungai, menurut Indrasto, merupakan bagian penting dari sistem perlindungan sumber daya air yang mencakup ruang di sepanjang alur sungai dari batas badan air ke daratan. Keberadaan sempadan ini harus dilindungi karena fungsinya menjaga kestabilan aliran air, menghindari sedimentasi, serta mengurangi risiko banjir dan longsor akibat aktivitas manusia yang tidak terkendali.
“Segala bentuk kegiatan di kawasan sempadan sungai wajib mendapatkan izin resmi. Karena jika tidak diatur, aktivitas pembangunan di kawasan ini akan berdampak langsung terhadap kualitas dan kuantitas air, serta berpotensi menimbulkan bencana seperti banjir,” tegasnya.
Indrasto menyoroti contoh kasus di daerah Karang Humus, di mana sempadan sungai telah banyak diokupasi sehingga menyebabkan penyempitan alur sungai dan memicu banjir di musim hujan. Oleh karena itu, segala aktivitas di kawasan sempadan hanya diperbolehkan jika telah melalui proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi dan Perizinan Mengacu Permen PUPR
Dalam hal regulasi teknis, kegiatan di sempadan sungai diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang memuat ketentuan mengenai peruntukan dan batas sempadan sungai. Peraturan terbaru, yakni Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024, telah memperbarui prosedur perizinan menjadi lebih efisien dengan sistem pelayanan satu pintu berbasis daring (online).
“Saat ini, sistem pelayanan izin sudah terintegrasi secara online. Pemohon cukup mengunggah data dan dokumen yang dipersyaratkan, dan dalam waktu 14 hari kerja izin dapat diterbitkan, jika tidak ada kendala teknis. Untuk kegiatan besar seperti bendungan, prosesnya bisa memakan waktu hingga 28 hari karena memerlukan evaluasi teknis tambahan,” ungkapnya.
Indrasto menekankan bahwa kegiatan yang diperbolehkan di kawasan sempadan sungai terbatas pada kegiatan bersifat sosial, pendidikan, dan infrastruktur penunjang yang tidak mengganggu alur air. Permohonan izin yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Permen 28/2015, dipastikan akan ditolak.
Ia juga menjelaskan bahwa batas sempadan sungai berbeda-beda tergantung pada lokasi dan kondisi geografisnya. Di kawasan perkotaan yang memiliki tanggul, batas sempadan minimal tiga meter dari sisi tanggul. Sementara di wilayah non-perkotaan tanpa tanggul, jaraknya bisa mencapai 50 meter dari batas air tertinggi.
Dorongan Ajukan Izin Kegiatan
Terkait adanya indikasi aktivitas pembangunan di kawasan alur sungai di Tenggarong, Indrasto menyebut bahwa hingga kini belum ada permohonan resmi yang masuk ke sistem perizinan pusat. Ia mendorong pihak-pihak yang akan melakukan kegiatan di kawasan tersebut untuk segera mengajukan izin agar dapat dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Saya sarankan agar segera diajukan saja perizinannya secara resmi. Karena kalau tidak diajukan, maka tidak akan masuk pembahasan. Kami hanya bisa menindaklanjuti jika ada dokumen yang masuk ke sistem,” jelasnya.
Sebagai lembaga teknis di bawah Kementerian PUPR, BWS IV Kalimantan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kegiatan di kawasan sungai berjalan sesuai regulasi guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat agar lebih memahami pentingnya tata kelola ruang air yang sesuai dengan prinsip konservasi dan perlindungan jangka panjang.(RS)
