Sidang Sengketa Lahan Poktan UBM vs PT Berau Coal: Saksi Tua Bongkar Dugaan Pemalsuan Bukti

BERAU – JEJAKKALTIM.COM – Sidang lanjutan sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Dalam sidang yang berlangsung pekan ini, pihak Poktan UBM menghadirkan tiga saksi kunci yang membantah keabsahan bukti-bukti surat yang sebelumnya diajukan oleh pihak perusahaan.

Baca juga: Pemprov Kaltim Bangun Rumah Layak Huni untuk Korban Longsor Lempake


Tiga saksi yang dihadirkan merupakan tokoh masyarakat dan sesepuh Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, yaitu Beddu (80), Kamaruddin (71), dan Tamrin (75). Ketiganya memberikan kesaksian mengenai sejarah penguasaan dan pengelolaan lahan oleh masyarakat setempat, termasuk awal terbentuknya kelompok tani pada tahun 2000.

Saksi: “Nama Kami Dicatut, Tanda Tangan Dipalsukan”
Dalam kesaksiannya, para saksi menyebut bahwa nama-nama mereka diduga dicatut dalam surat pernyataan yang diajukan PT Berau Coal. Mereka menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen maupun menerima kompensasi atas pembebasan lahan seperti yang tercantum dalam bukti perusahaan.


“Saya tidak pernah menandatangani apapun. Bahkan tidak tahu-menahu soal pembayaran seperti yang diklaim dalam dokumen itu,” ujar Beddu, mantan Ketua RT yang menjabat sejak wilayah tersebut masih bernama RT 1 hingga akhirnya dimekarkan menjadi RT 2 dan RT 9.
Beddu menjabat sebagai Ketua RT hingga tahun 2001 sebelum digantikan oleh Kamaruddin, yang juga hadir sebagai saksi kedua.


“Saya tahu persis itu lahan kelompok tani. Waktu saya jadi Ketua RT 9, kelompok Poktan UBM sudah terbentuk, dan lahan itu memang digarap masyarakat. Tidak ada proses legal yang melibatkan kami soal pembebasan seperti yang diklaim Berau Coal,” tegas Kamaruddin.


Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Manipulasi Data
Koordinator lapangan Poktan UBM, M. Rafik, menyampaikan kekecewaannya atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilakukan oleh PT Berau Coal. Ia menuding perusahaan telah menyalahgunakan identitas warga dan aparat setempat demi melegalkan penguasaan lahan seluas ratusan hektare.
“Bagaimana mungkin tanda tangan Ketua RT yang sudah berhenti menjabat sejak 2003 bisa muncul di dokumen terbaru? Ini jelas-jelas pemalsuan. Kami curiga ini bukan kasus tunggal,” katanya.


Menurut Rafik, PT Berau Coal mengklaim bukti lahan sekitar 200 hektare, padahal lokasi tersebut tidak termasuk dalam wilayah garapan kelompok Poktan UBM. Ia menduga masih banyak data yang dimanipulasi.


“Kalau yang 200 hektare saja sudah bermasalah, bagaimana dengan yang 1.000 hektare lainnya? Kami harap majelis hakim betul-betul memeriksa keabsahan dokumen yang diajukan PT Berau Coal,” tegasnya.


PT Berau Coal Belum Berikan Klarifikasi
Sementara itu, perwakilan PT Berau Coal yang hadir dalam persidangan memilih irit bicara. Pihak perusahaan hanya menyampaikan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan pernyataan tambahan.


Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat banyaknya kasus serupa yang melibatkan perusahaan besar dan masyarakat adat atau kelompok tani di berbagai daerah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan mengedepankan keadilan.
(RL – JEJAKKALTIM.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *