PT CGS Dituding Cemari Sungai, Warga Minta Transparansi AMDAL dan Audit Independen

Kutai Kartanegara –JEJAKKALTIM.COM Warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menyuarakan keluhan terkait dugaan pencemaran lingkungan dari operasional pabrik kelapa sawit PT Cahaya Gemilang Sawit (CGS).

Keluhan warga mencakup bau busuk menyengat yang diduga berasal dari limbah pabrik, serta indikasi pencemaran air sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih dan penopang mata pencaharian mereka.

Baca juga: Apresiasi BEI dalam Sinergi dan Kolaborasi Pasar Modal untuk Negeri

Kondisi air sungai disebut telah berubah menjadi keruh kehitaman, berbusa, dan populasi ikan menurun drastis.Klaim Perusahaan dan Tuntutan TransparansiManajer PT CGS, Titon Sihombing, mengklaim pihaknya memiliki seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Namun, klaim ini belum dibuktikan dengan dokumen resmi yang dapat diakses publik, sehingga memicu ketidakpercayaan warga.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar memang mengonfirmasi bahwa AMDAL perusahaan tersebut sudah terbit.

Namun, hingga saat ini, baik pihak perusahaan maupun DLHK belum melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait dampak lingkungan yang tercantum dalam AMDAL, maupun memperlihatkan dokumen tersebut secara transparan.

Padahal, kewajiban ini diatur dalam regulasi lingkungan hidup untuk menjamin keterlibatan masyarakat terdampak.Selain itu, warga juga mempertanyakan kewajiban perusahaan terkait pembagian plasma 20% untuk masyarakat dan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum terealisasi optimal.

Peringatan LSM Cakra: Bahaya Limbah B3 dan Tuntutan InvestigasiBudi, Ketua LSM Cakra, melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa dugaan pencemaran ini tidak bisa dianggap sepele.

“Kami mencium adanya indikasi pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem sungai. DLHK Kukar wajib turun langsung melakukan investigasi menyeluruh,” tegasnya.

Menurutnya, dengan kapasitas pabrik 60 ton/jam, PT CGS wajib memiliki dan mematuhi dokumen AMDAL sesuai UU No. 32 Tahun 2009. Jika terbukti melanggar atau tidak menjalankan komitmen dalam AMDAL, sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup penghentian operasional, pencabutan izin, denda hingga Rp 3 miliar, bahkan pidana penjara.

Perlu Audit Lingkungan Independen LSM Cakra menilai, kesenjangan antara klaim perusahaan, pernyataan pemerintah, dan fakta yang dirasakan masyarakat menunjukkan adanya celah pengawasan lingkungan.

“Kami mendesak dilakukan audit lingkungan independen, bukan hanya verifikasi administratif. Masyarakat Santan Ulu berhak atas lingkungan yang sehat dan aman,” tambahnya.

Situasi ini menandakan perlunya tindakan cepat dan tegas dari pemerintah daerah, khususnya DLHK Kukar, guna memastikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat setempat(RL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *