Isu Dugaan Sabotase Proyek Samsat UPTD Samarinda, Dinas PUPRPERA Kaltim Beri Klarifikasi

JEJAKKALTIM.COM, Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi resmi, terkait dugaan sabotase yang disebut menghambat proyek pembangunan Gedung Samsat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samarinda senilai Rp79 miliar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR-PERA Kaltim, Rahmad Hidayat, saat ditemui diruangannya, Kamis (14/08/2025).

Rahmat menjelaskan bahwa keterlambatan proses bukan disebabkan oleh tindakan sabotase ataupun permainan pihak internal, melainkan semata-mata karena ada prosedur administrasi yang wajib ditempuh sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga: HUT ke-60 Kecamatan Sebulu, Tradisi Beseprah dan Doa Bersama Jadi Simbol Kebersamaan

Hal ini disebabkan adanya pengaduan dari masyarakat kepada Inspektorat Provinsi Kaltim terkait proses lelang, bukan berasal dari peserta lelang.

Menindaklanjuti hal itu, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan dan meminta rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Oleh karena hal tersebut, kami langsung mengkonfirmasi ke LKPP pusat, tidak hanya terkait poin-poin yang diadukan, tetapi juga poin poin lainnya terkait proses pengadaan agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari,” jelasnya.

Berdasarkan rekomendasi LKPP serta Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, hasil pelelangan dinyatakan dapat dilanjutkan. Dengan dasar itu, Dinas PUPR Dan PERA Kaltim akan kembali kepada hasil proses pelelangan awal.

“Ketika isu dugaan sabotase muncul, proses sebenarnya sudah berjalan untuk dilanjutkan. Kami justru ingin percepatan, karena waktu pelaksanaan semakin terbatas,“tambahnya

Saat ini, DPUPR-PERA Kaltim sedang menunggu pemulihan sistem dari LKPP pusat, agar dapat dikembalikan ke proses awal. Targetnya, paling lambat minggu ini sistem sudah kembali normal sehingga penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak dapat segera dilakukan.

Rahmad juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penandatanganan kontrak, sehingga pekerjaan fisik di lapangan memang belum bisa dimulai.

“Dan kami akan memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” pungkasnya.(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *