Satpol PP Kukar Akan Telusuri Dugaan Koordinator Pemasok Miras di Lokalisasi KM 24

JEJAKKALTIM.COM, KUKAR – Upaya penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara terhadap aktivitas ilegal di kawasan lokalisasi KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pasca razia besar-besaran dan sosialisasi larangan penjualan minuman keras tanpa izin beberapa waktu lalu, aktivitas penjualan miras dan praktik prostitusi kembali ditemukan di lokasi yang sama.
Temuan ini pertama kali diungkap oleh LSM Cakra Kalimantan Timur, yang menyoroti adanya dugaan keterlibatan seorang koordinator di lapangan yang bukan hanya mengatur aktivitas di dalam kawasan tersebut, tetapi juga diduga menjadi pemasok utama minuman keras tanpa izin.
Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, menyebut bahwa temuan tersebut menjadi indikasi lemahnya efek jera bagi para pelaku.
“Kami menerima laporan masyarakat bahwa penjualan miras kembali marak, bahkan disebut-sebut ada koordinator yang mengatur dan sekaligus memasok barang tanpa izin. Ini tentu sangat mencederai upaya penertiban yang sudah dilakukan Satpol PP,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan adanya koordinator atau pemasok di kawasan tersebut.
“Nah itu nanti kami telusuri. Kalau informasinya sudah A1,pasti akan kami tertibkan. Tapi memang prosesnya ini bertahap, tidak bisa langsung,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin kembali beroperasi setelah sebelumnya telah dilakukan razia dan sosialisasi.
“Kalau kembali beroperasi, kami selesaikan lagi. Kemarin pun sudah kami lakukan penindakan, bahkan ada yang kami kenakan denda Rp3 juta lewat sidang tipiring. Itu bentuk efek jera,” lanjutnya.
Rasidi mengakui kondisi tersebut sering kali menimbulkan pola kucing-kucingan antara pelaku dan aparat. Setelah ditindak, kegiatan kembali dibuka secara sembunyi-sembunyi.
“Akibatnya jadi seperti itu, habis kita tindak, nanti buka lagi. Tapi kami tidak akan berhenti. Setiap kali ada pelanggaran, kami tindak, kami tipiring, bahkan kalau nanti pengadilan memutuskan harus dibongkar, ya kami bongkar,” tegasnya.
Rasidi juga memastikan bahwa Satpol PP Kukar akan terus melakukan razia berkala sebagai langkah pencegahan dan penegakan hukum.
“Untuk efek jeranya kami akan terus lakukan razia dan tipiring. Kalau nanti di pengadilan dinyatakan harus dibongkar, kami selesaikan. Terima kasih juga atas informasi yang diberikan, ini akan segera kami tindak lanjuti. Paling lambat tahun depan sudah ada langkah tegas lagi,” tutupnya.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan praktik penjualan minuman keras ilegal dan kegiatan prostitusi di kawasan KM 24 Santan Ulu tidak lagi terulang, serta masyarakat sekitar dapat kembali merasa aman dan nyaman dari aktivitas yang melanggar hukum dan norma sosial.(RS)
