Dugaan Rangkap Jabatan di Perumda Bontang, LSM Cakra Kaltim Angkat Bicara

Bontang –JEJAKKALTIM.COM- Isu rangkap jabatan kembali mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bontang. Seorang pejabat berinisial AR disebut-sebut memegang dua posisi strategis sekaligus: Direktur di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Komisaris di perusahaan swasta yang diketahui memiliki kontrak kerja sama dengan Perumda tersebut.
Kabar ini pertama kali diungkap oleh LSM Cakra Kalimantan Timur yang dipimpin Budi Untoro. Ia menilai posisi ganda itu bukan hanya janggal, tapi juga berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku.
“Bagaimana mungkin seseorang bisa mengawasi sekaligus menjalankan? Di satu sisi dia duduk sebagai komisaris yang seharusnya independen, di sisi lain ia bertindak sebagai direktur yang terlibat langsung dalam operasional. Ini jelas rawan konflik kepentingan,” ungkap Budi saat di temui di salah satu cafe di samarinda, Senin 08/2025.
Uraian LSM Cakra mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Nomor 40 Tahun 2007. Di dalamnya, Pasal 92 menegaskan direksi berfungsi menjalankan operasional, sementara Pasal 108 menugaskan komisaris untuk mengawasi kebijakan direksi.
Pemisahan peran ini mutlak agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan.Tak hanya itu, Pasal 99 dan 100 UUPT secara jelas mengatur tentang transaksi benturan kepentingan. Setiap pengurus yang terlibat dalam keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri bisa membuat keputusan tersebut batal demi hukum.
Menurut pengamatan LSM Cakra, rangkap jabatan ini bisa merembet ke potensi kerugian pada keuangan Perumda. Sebab, posisi ganda membuka peluang untuk mengatur kebijakan dan kontrak sesuai kepentingan pribadi atau kelompok.
“Jika terbukti benar, bukan hanya prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilanggar, tetapi juga bisa menyeret pada konsekuensi hukum serius. Mulai dari gugatan hukum, pembatalan kontrak, hingga pemeriksaan aparat penegak hukum,” tegas Budi Untoro.
Sebagai langkah pencegahan, LSM Cakra mendorong adanya keterbukaan (disclosure) setiap kali terjadi potensi rangkap jabatan dalam lingkup BUMD. Laporan tertulis harus disampaikan ke RUPS atau Dewan Pengawas.
“Transparansi adalah kunci. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan karena praktik yang menyalahi aturan. Perumda seharusnya jadi pilar ekonomi daerah, bukan ladang kepentingan,” pungkas Budi. (Rl)
