JAGA Rakyat Soroti Dugaan Penyimpangan Koperasi di SMA 10 Samarinda

Samarinda — Polemik pelarangan penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah yang belakangan juga menyeret peran koperasi, kini menuai tanggapan dari berbagai pihak. Sekretaris LSM JAGA Rakyat Kaltim, Sapta Guspiani, menilai narasi yang berkembang di media belum sepenuhnya menggambarkan akar persoalan yang terjadi di lapangan.
Menurut Sapta, persoalan utama bukan sekadar soal boleh atau tidaknya sekolah menjual seragam, melainkan menyangkut tata kelola koperasi di lingkungan sekolah yang dinilai bermasalah dan sarat konflik kepentingan.
“Salah satu yang jadi sorotan kami adalah koperasi di SMA Negeri 10 Samarinda,” ujar Sapta pada Jumat (4/7/2025).
“Saat ini, ketua koperasinya merangkap sebagai Plt. Kepala Sekolah. Ini jelas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” lanjutnya.
Baca juga: Skandal Jalan Bromo: Dugaan Pengalihan Aset Negara Menjadi Milik Pribadi di Lingkaran Dinas PU Kukar
Sapta juga mengungkapkan bahwa pengurus koperasi diduga diisi oleh pasangan suami-istri, misalnya sebagai pengawas koperasi dan bendahara. “Kalau ini tidak segera ditertibkan, koperasi sekolah justru bisa menjadi alat kekuasaan, bukan alat kesejahteraan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JAGA Rakyat Kaltim, dugaan masalah dalam pengelolaan koperasi ini juga telah menjadi perhatian Inspektorat. Salah satu rekomendasi dari lembaga pengawasan internal itu adalah agar pengurus koperasi tidak dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), demi menghindari benturan kepentingan. Namun, rekomendasi ini hingga kini belum dijalankan.
“Yang lebih miris, kami menilai pengurus koperasi tidak cakap menjalankan tugasnya. Saat diminta laporan pertanggungjawaban secara tertulis, tidak diberikan. Ketika dipanggil untuk hadir dalam rapat klarifikasi, juga tidak datang,” ungkap Sapta.
Ia juga mempertanyakan pernyataan Ketua Koperasi dalam pemberitaan salah satu media online sebelumnya, yang menyebut tidak pernah diajak berdiskusi. Menurut Sapta, peringatan telah disampaikan baik secara informal maupun formal.
“Kami punya bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan Kepala Sekolah sudah menegur langsung Ketua Koperasi. Permintaan laporan tertulis tidak direspons. Pemanggilan rapat juga diabaikan. Jadi kalau dibilang tidak pernah diajak diskusi, itu tidak benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sapta menyoroti aturan keanggotaan koperasi yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ia menilai bahwa keanggotaan koperasi seolah berlaku seumur hidup, bahkan untuk guru dan staf yang telah pensiun atau pindah tugas.
“Ini tentu menyalahi prinsip koperasi. Keanggotaan harus bersifat aktif dan sukarela. Jika seseorang sudah tidak berada di lingkungan kerja, maka hak dan kewajiban sebagai anggota pun harus berakhir,” jelasnya.
JAGA Rakyat Kaltim mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim serta lembaga pengawas lainnya untuk tidak hanya berhenti pada imbauan pelarangan penjualan seragam. Yang lebih penting adalah penataan ulang koperasi sekolah agar menjadi lembaga yang sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan siswa.
“Kami mendorong agar persoalan ini tidak dipetieskan. Jika dibiarkan, koperasi bisa menjadi celah penyelewengan di sektor pendidikan,” pungkas Sapta. (RL)
