Sidang ke-11 Sengketa Lahan, PT Berau Coal Kembali Gagal Tunjukkan Bukti Sah

Tanjung Redeb —JEJAKKALTIM.COM – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, kembali menggelar sidang ke-11 dalam perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal. Dalam sidang tersebut, PT Berau Coal kembali menyerahkan bukti tambahan.

Namun, kuasa hukum Poktan UBM menyebut bukti yang diajukan tidak valid karena tidak sesuai dengan objek lahan sengketa.Menurut Gunawan, kuasa hukum Poktan UBM, dokumen yang diserahkan PT Berau Coal sebagian besar merupakan surat pembebasan lahan di wilayah lain, bukan di lokasi yang dipermasalahkan saat ini.

Baca juga: Praktik Korupsi “Perjalanan” Dinas BPN KALTIM, Rugikan Negara Rp600 Juta

Ia juga menyebut banyaknya kejanggalan pada dokumen tersebut, termasuk dugaan ketidakhadiran tanda tangan resmi dari pemerintah setempat.

“Mereka tampilkan bukti-bukti lama, bahkan ada yang tidak memuat tanda tangan aparat terkait. Ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa lahan yang disengketakan belum pernah dibebaskan oleh pihak perusahaan,” ujar Gunawan kepada wartawan usai sidang, Selasa (21/5).

Untuk menguatkan posisi hukum Poktan UBM, pihaknya turut menghadirkan pernyataan dari warga yang namanya tercantum dalam dokumen jual beli PT Berau Coal. Salah satunya adalah Kamarudin, warga Kampung Tumbit Melayu, yang membantah pernah menjual lahan milik Poktan UBM.

“Yang saya jual hanya lahan pribadi saya, bukan lahan kelompok tani. Tidak ada transaksi dengan perusahaan terkait lahan Poktan,” tegas Kamarudin.

Koordinator Lapangan Poktan UBM, Rafik, menilai upaya PT Berau Coal menampilkan bukti-bukti tidak valid sebagai bentuk dari ketidaksiapan mereka dalam menghadapi gugatan masyarakat. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran tanggapan hukum yang kuat dari pihak perusahaan atas klaim Poktan UBM.

“Saat sidang pembuktian sebelumnya, mereka bahkan tidak membantah status kepemilikan kami. Kalau memang pernah membebaskan, mestinya ada bukti hukum yang sah,” kata Rafik.

Rafik berharap majelis hakim dapat bersikap adil dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya ingin mendapatkan hak atas tanah yang mereka kelola selama puluhan tahun secara legal dan produktif.

“Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal keadilan. Kami percaya, pengadilan ini masih menjadi tempat rakyat mencari kebenaran,” lanjutnya.

Ketua Ormas Permada, Anton, turut menyuarakan dukungan kepada masyarakat Poktan UBM. Ia mendesak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab dan membayar hak-hak masyarakat yang selama ini dirugikan.

“Sudah terlalu lama masyarakat didiamkan. Kami minta perkara ini segera diputuskan secara adil dan perusahaan harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan,” tegas Anton.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait jalannya sidang dan tudingan mengenai keabsahan bukti yang mereka ajukan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *