PN Tenggarong Nyatakan Gugatan N.O., Kuasa Hukum Darmono dkk Persoalkan Pertimbangan Hakim

KUTAI KARTANEGARA – Kuasa hukum Darmono dkk dari Borneo Raya Law Firm memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg yang menyatakan gugatan kliennya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).
Dalam putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat IV. Namun, setelah memeriksa pokok perkara, majelis hakim menyimpulkan bahwa gugatan para penggugat mengandung cacat formil sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.
Sementara itu, gugatan rekonvensi yang diajukan pihak tergugat juga dinyatakan tidak dapat diterima. Para penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.802.000.
Baca juga: SMK Medika Jadi Contoh Pengelolaan Dana BOS Untuk Pendidikan Swasta Gratis Sekaligus Berprestasi.
Salah satu pertimbangan majelis hakim berkaitan dengan adanya perbedaan luas objek yang menjadi dasar gugatan. Dalam gugatan disebutkan objek sengketa memiliki luas 188,4925 hektare. Namun, pada bagian lain, gugatan mengacu pada surat keterangan yang menerangkan luas 263 hektare.
Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai objek gugatan atau obscuur libel.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bukti yang diajukan para penggugat terkait total luas tanah yang diklaim mencapai 188,4925 hektare. Menurut pertimbangan hakim, luas tersebut melebihi batas maksimum kepemilikan tanah pertanian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum agraria.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima.
Meski demikian, dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menyatakan objek sengketa dapat diidentifikasi dan batas-batasnya jelas. Pengadilan juga telah melakukan pemeriksaan setempat atau descente.
Dengan putusan N.O. tersebut, substansi sengketa mengenai pihak yang secara hukum berhak atas objek tanah yang diperselisihkan belum diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Darmono dkk, Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang akan menjadi dasar pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
“Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan. Namun, kami melihat masih terdapat sejumlah fakta persidangan dan alat bukti yang menurut kami belum memperoleh pertimbangan secara utuh dalam putusan. Oleh karena itu, kami akan menggunakan hak hukum klien kami dengan mengajukan banding,” ujarnya.
Menurut Ahmad, salah satu hal yang dinilai belum mendapat perhatian memadai adalah keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat.
Ia mengatakan, pihaknya menghadirkan mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq sebagai saksi fakta. Dalam persidangan, saksi tersebut disebut menerangkan bahwa transaksi jual beli tanah seluas 115 hektare terjadi di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Ahmad menyebut transaksi tersebut dilakukan oleh warga Desa Lebaho Ulaq dan bukan warga Desa Sukabumi maupun di lokasi yang saat ini menjadi objek sengketa.
“Menurut kami, keterangan tersebut memiliki relevansi langsung terhadap asal-usul objek dan seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Selain keterangan saksi, Ahmad juga menyoroti bukti surat jual beli yang diajukan pihak perusahaan dalam persidangan.
Menurut dia, bukti tersebut menunjukkan adanya transaksi di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, yang menjadi lokasi objek sengketa dalam perkara tersebut.
“Kedua wilayah tersebut berbeda secara administratif maupun lokasi. Karena itu, menurut kami, perbedaan lokasi tersebut merupakan fakta hukum yang patut dinilai secara menyeluruh dalam pertimbangan putusan,” jelasnya.
Ahmad juga menilai terdapat pertimbangan putusan yang akan menjadi salah satu materi keberatan dalam memori banding. Menurutnya, terdapat perbedaan antara pertimbangan majelis hakim mengenai kejelasan objek sengketa dan penilaian bahwa gugatan tersebut kabur karena adanya perbedaan penyebutan luas tanah.
“Majelis hakim di satu sisi menyatakan objek sengketa jelas, batas-batasnya dapat diidentifikasi, bahkan telah dilakukan pemeriksaan setempat. Namun, di sisi lain, gugatan dinilai kabur karena adanya perbedaan penyebutan luas tanah. Menurut kami, hal tersebut perlu diuji kembali oleh Pengadilan Tinggi karena berkaitan dengan penerapan hukum acara perdata,” ujarnya.
Ia juga menilai pertimbangan mengenai batas maksimum kepemilikan tanah yang dijadikan dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima masih layak diuji pada tingkat banding.
“Menurut pandangan kami, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pokok sengketa yang seharusnya diperiksa melalui pembuktian secara menyeluruh, bukan semata-mata dijadikan dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Hal inilah yang akan kami uraikan lebih lanjut dalam memori banding,” katanya.
Ahmad menegaskan, putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) bukan merupakan putusan yang menyatakan para penggugat kalah dalam pokok perkara.
“Perlu dipahami bahwa putusan N.O. bukan berarti pengadilan telah menyatakan siapa yang benar atau siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut. Putusan ini hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil, sehingga substansi sengketa mengenai kepemilikan lahan maupun dugaan perbuatan melawan hukum belum diperiksa dan belum diputus,” tegasnya.
Ia berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat menilai kembali seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta penerapan hukum acara dalam putusan tingkat pertama.
Menurutnya, pemeriksaan pada tingkat banding diharapkan dapat memberikan penilaian yang lebih menyeluruh terhadap perkara serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
